Bagi Teman Mata yang muslim, mulai Februari sampai Maret nanti pasti kamu akan melaksanakan ibadah puasa. Untuk menyambut Ramadan, kamu pasti memiliki pertanyaan soal boleh tidaknya melakukan suatu kegiatan tertentu.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika puasa Ramadan adalah soal penggunaan obat. Banyak orang yang bertanya, kira-kira apa saja obat yang tidak membatalkan puasa dan dapat digunakan?
Pertanyaan ini banyak ditanyakan karena banyak orang yang merasa ragu ketika menggunakan obat saat puasa. Nah, biar lebih jelasnya, yuk simak artikel ini!
Hukum Minum Obat saat Puasa

Bagi orang yang sedang mengonsumsi atau menggunakan obat tertentu, pasien harus memperhatikannya dengan lebih hati-hati. Soalnya, beberapa jenis obat dapat membatalkan puasa.
Berbagai obat dan tindakan medis yang membatalkan puasa adalah obat oral (diminum), obat yang dimasukkan melalui dubur atau vagina, sebagian obat inhaler (biasa digunakan untuk asma), dan suntikan ke pembuluh darah.
Jenis obat dan tindakan medis ini dapat membatalkan puasa karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, Teman Mata disarankan untuk berhati-hati ketika mengonsumsi atau menggunakan obat ketika puasa.
Jenis Obat Yang Tidak Membatalkan Puasa

Kalau Teman Mata masih ragu untuk menggunakan obat saat puasa, ini beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa:
1. Obat Oles (Topikal)
Obat-obatan yang dioleskan ke tubuh seperti salep, krim, atau plester termasuk jenis obat yang tidak membatalkan puasa. Biasanya, obat ini digunakan untuk mengobati penyakit atau infeksi yang terjadi di kulit.
Golongan obat oles hanya diserap di permukaan tubuh tanpa masuk ke tenggorokan dan saluran pencernaan sehingga tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini juga berlaku untuk obat sariawan selama tidak tertelan secara sengaja maupun dipakai berlebihan.
2. Obat Tetes
Penggunaan obat tetes mata maupun telinga saat puasa memang sempat menjadi perdebatan karena obatnya masuk melalui lubang tubuh. Tetapi, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), obat tetes hukumnya tidak membatalkan puasa.
Teman Mata pasti akan bertanya, ketika menggunakan tetes mata, ada rasa pahit di tenggorokan dan apakah ini membatalkan puasa? Jawabannya tetap tidak membatalkan puasa, ya.
Obat yang diteteskan ke mata dan terasa di tenggorokan hanya sampai ke pori-pori saja, bukan ke salurannya langsung. Selain itu, tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan secara langsung.
Untuk jenis obat ini, apabila Teman Mata termasuk orang yang berkeyakinan memasukkan sesuatu lewat lubang membatalkan puasa, disarankan tidak menggunakan obat tetes mata saat puasa.
3. Obat Kumur
Saat berpuasa, terkadang mulut menjadi lebih bau dibandingkan ketika tidak berpuasa. Obat kumur termasuk salah satu jenis obat yang tidak membatalkan puasa asal tidak dilakukan secara berlebihan.
Namun, berkumur harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak masuk ke tenggorokan. Meskipun obat kumur masuk tanpa sengaja, puasa tetap batal karena cairannya sudah masuk ke salah satu organ pencernaan.
Tapi, kalau Teman Mata takut obat kumur tertelan, sebaiknya dihindari dan dilakukan setelah berbuka puasa atau saat sahur, ya.
4. Obat Suntik (Tergantung Jenis dan Cara Memasukkannya)
Beberapa jenis obat suntik termasuk sebagai obat yang tidak membatalkan puasa secara mutlak. Obat suntik yang tidak membatalkan puasa adalah golongan yang hanya berisi obat kimia atau vaksin anti-virus.
Namun, jenis obat suntik ini tidak membatalkan puasa apabila disuntikkan lewat urat atau otot. Jika tipe obat tersebut disuntikkan lewat pembuluh darah maka hukumnya membatalkan puasa.
Selain itu, jenis suntikan lain seperti obat yang terdapat suplemen, makanan pengganti, maupun cairan pengganti, hukumnya membatalkan puasa. Obat suntik tipe ini membatalkan puasa karena membawa makanan atau nutrisi lain yang dibutuhkan ke dalam tubuh.
Jangan Lupa Gunakan Obat Sesuai Anjuran

Sekarang, Teman Mata sudah tahu berbagai jenis obat yang tidak membatalkan puasa. Namun, walaupun tidak membuat puasamu batal, kamu tetap harus menggunakan obat sesuai anjuran kemasan maupun dokter, ya.
Sesuai saran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), obat yang dikonsumsi 2 kali sehari, kamu bisa minum saat sahur dan berbuka puasa. Lalu, bagaimana dengan obat yang diminum 3-4 kali sehari?
Untuk obat jenis ini, sebaiknya diganti dengan obat lain yang memiliki cara kerja sama namun waktu minumnya lebih sedikit. Misalnya obat yang dikonsumsi 3-4 kali sehari dapat diganti dengan obat yang diminum 1-2 kali sehari.
Buat antibiotik yang harus diminum 3 kali sehari, Teman Mata bisa mengonsumsinya pada pukul 18.00, 23.00, dan 04.00. Selain itu, penggunaan obat antibiotik 4 kali sehari sebenarnya tidak dianjurkan saat berpuasa.
Tetapi, kalau antibiotik tidak bisa diganti dengan obat lain, aturan minumnya menjadi pukul 18.00, 22.00, 01.00, dan 04.00. Untuk ketentuan lainnya, kamu bisa berkonsultasi dengan dokter ataupun apoteker.
Lalu, bagaimana dengan penggunaan Eyebost saat puasa?
Eyebost Essential dapat dikonsumsi 1 kali sehari 1 jam sebelum tidur. Bagi Teman Mata yang mengonsumsi Eyebost Essential Pro, vitamin kapsul ini dapat dikonsumsi saat berbuka puasa, sebelum tidur, dan saat sahur.
Jadi, sekarang kamu sudah tahu, kan kalau Eyebost termasuk suplemen yang dapat dikonsumsi saat puasa? Apalagi, ketika puasa, mata sering kering dan butuh nutrisi yang tepat.
Teman Mata jangan sampai skip konsumsi Eyebost agar mata tetap jernih dan lembap saat puasa. Mata segar, ibadah lancar. Lengkapi nutrisi matamu dengan Eyebost selama Ramadan!



